Senin, 08 Desember 2014

Tidak Sah Wudhu dan Shalat Jika Belum Mengetahui Ini



PENTING UNTUK DIPERHATIKAN!!!

Disebutkan pada kitab kifayatul awwam, sebagaimana tertera pada foto di atas yg bergaris bawah dengan tinta merah.
"Maka tidak menshahkan hukum itu dengan wudhunya seseorang atau shalatnya kecuali jika ia mengetahui dengan 'aqidah-'aqidah ini atau dia mantab dengannya".
(Penjelasan) : maksudnya adalah bhwa tidak sah wudhu dan shalat seseorang sebelum ia mengetahui 'aqaidul iman yg 50. Aqaidul iman yg 50 yaitu 20 sifat wajib , 20 sift mustahil dan 1 sifat Jaiz bagi Allah ta'ala, jumlahnya = 41. Dan 4 sifat wajib , 4 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz bagi Rasul, jumlahnya 9. Maka 41 9 = 50.
Inilah yg disebut dengan aqaidul iman yg 50.
 Setiap orang yg mukallaf wajib ain (fardhu ain) mengetahui aqaidul iman yg 50 ini beserta dalilnya secara ijmali (global/umum)...

Barang siapa yg tidak mengetahui aqaidul iman yg 50 beserta dalilnya ia masih di anggap kafir menurut ulama-ulama tauhid. Oleh sebab itu lah wudhu dan shalatnya tdk sah.
Bagaimana wudhu dan shalatnya bisa di hukumi shah, sementara imannya saja masih di ragukan.
Sebab, tidak di katakan orang Islam yg beriman sebelum ia mengetahui aqaidul iman yg 50 beserta dalilnya. Inilah kesepakatan ulama-ulama tauhid.
Nah, bagaimana supaya bisa mengetahui aqaidul iman yg 50 itu?
Jawab : jikalau seseorng ingin mngetahui aqaidul iman yg 50 hendaklah ia belajar ilmu tauhid kepada orng yg mampu menjelaskannya. Tapi anehnya ada pula orng yg mengatakan belajar sifat 20 itu bisa bikin gila, jadi haram hukumnya mempelajarinya. Orng-orng yg seperti ini adalah orng-orng yg di butakan mata hatinya oleh Allah Tabaraka wata'ala.
Sebab, bagaimana bisa seseorang mengenali Allah dan RasulNya jika ia tidak belajar tauhid.
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

0 komentar

Posting Komentar