Telah masyhur pada saat ini pertandingan (permainan) futsal yang sangat
di gandrungi masyarakat, baik anak-anak, para pemuda, sampai orang tua
sekalipun.
Namun, sangat disayangkan sekali tidak sedikit mereka yang menjadikan ajang permainan futsal ini sebagai ajang perjudian.
Mereka berdalih dengan alasan (mainnya cuma bayar lapangan saja kok/mainnya cuma cari uang minum aja kok).
Mari kita tinjau dari hukum fiqihnya, apakah hal ini dibenarkan di
dalam syariat atau diharamkan? Simak penjelasannya berikut ini!!!
Misalnya tim A bertanding dengan tim B. Dan mereka sama-sama bersepakat
siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang lapangannya. Atau siapa
yang kalah mereka lah yang membayar uang minumannya. Nah, jika seperti
ini hukumnya haram secara muthlaq tanpa ada khilaf (perbedaan) pendapat
di kalangan ulama'.
Sebab, keharamannya adalah karena kedua tim tersebut sama-sama bertaruh.
Seandainya tim A menang, maka tim B harus membayar uang lapangannya
(minumannya). Dan jikalau tim B yang menang, maka tim A harus membayar
lapangannya (minumannya). Itu artinya di antara kedua tim tersebut
sama-sama bertaruh.
Namun, jika tim A mengatakan : "kalau kalian
bisa mengalahkan kami, kami akan memberikan kalian sejumlah uang
sebesar 100 ribu. Tapi kalau kalian tidak bisa mengalahkan kami, yah
kalian tidak dapat apa-apa". Kalau seperti ini dibenarkan atau di
bolehkan dalam syariat. Sebab kebolehannya adalah karena yang bertaruh
hanya satu tim saja, sementara tim lainnya tidak ikut bertaruh.
Jika
Tim B menang, maka tim B berhak mendapatkan hadiah yg di janjikan oleh
tim A. Namun , jika tim A yang menang, tim A tidak mendapatkan apa-apa.
Karena tim B tidak menjanjiakan apa pun. Berarti dalam hal ini yang
bertaruh hanya satu tim saja. Dan ini dibolehkan dalam islam.
Namun, yg sering terjadi di masyarakat adalah ilustrasi yg pertama. Jika
begitu hukumnya HARAM secara muthlaq, dan seluruh orang yg
berpartisipasi di dalamnya semuanya berdosa.
Wallahu a'lam.
Telah masyhur pada saat ini pertandingan (permainan) futsal yang sangat
di gandrungi masyarakat, baik anak-anak, para pemuda, sampai orang tua
sekalipun.
Namun, sangat disayangkan sekali tidak sedikit mereka yang menjadikan ajang permainan futsal ini sebagai ajang perjudian.
Mereka berdalih dengan alasan (mainnya cuma bayar lapangan saja kok/mainnya cuma cari uang minum aja kok).
Mari kita tinjau dari hukum fiqihnya, apakah hal ini dibenarkan di dalam syariat atau diharamkan? Simak penjelasannya berikut ini!!!
Misalnya tim A bertanding dengan tim B. Dan mereka sama-sama bersepakat siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang lapangannya. Atau siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang minumannya. Nah, jika seperti ini hukumnya haram secara muthlaq tanpa ada khilaf (perbedaan) pendapat di kalangan ulama'.
Sebab, keharamannya adalah karena kedua tim tersebut sama-sama bertaruh.
Seandainya tim A menang, maka tim B harus membayar uang lapangannya (minumannya). Dan jikalau tim B yang menang, maka tim A harus membayar lapangannya (minumannya). Itu artinya di antara kedua tim tersebut sama-sama bertaruh.
Namun, jika tim A mengatakan : "kalau kalian bisa mengalahkan kami, kami akan memberikan kalian sejumlah uang sebesar 100 ribu. Tapi kalau kalian tidak bisa mengalahkan kami, yah kalian tidak dapat apa-apa". Kalau seperti ini dibenarkan atau di bolehkan dalam syariat. Sebab kebolehannya adalah karena yang bertaruh hanya satu tim saja, sementara tim lainnya tidak ikut bertaruh.
Jika Tim B menang, maka tim B berhak mendapatkan hadiah yg di janjikan oleh tim A. Namun , jika tim A yang menang, tim A tidak mendapatkan apa-apa. Karena tim B tidak menjanjiakan apa pun. Berarti dalam hal ini yang bertaruh hanya satu tim saja. Dan ini dibolehkan dalam islam.
Namun, yg sering terjadi di masyarakat adalah ilustrasi yg pertama. Jika begitu hukumnya HARAM secara muthlaq, dan seluruh orang yg berpartisipasi di dalamnya semuanya berdosa.
Wallahu a'lam.
Namun, sangat disayangkan sekali tidak sedikit mereka yang menjadikan ajang permainan futsal ini sebagai ajang perjudian.
Mereka berdalih dengan alasan (mainnya cuma bayar lapangan saja kok/mainnya cuma cari uang minum aja kok).
Mari kita tinjau dari hukum fiqihnya, apakah hal ini dibenarkan di dalam syariat atau diharamkan? Simak penjelasannya berikut ini!!!
Misalnya tim A bertanding dengan tim B. Dan mereka sama-sama bersepakat siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang lapangannya. Atau siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang minumannya. Nah, jika seperti ini hukumnya haram secara muthlaq tanpa ada khilaf (perbedaan) pendapat di kalangan ulama'.
Sebab, keharamannya adalah karena kedua tim tersebut sama-sama bertaruh.
Seandainya tim A menang, maka tim B harus membayar uang lapangannya (minumannya). Dan jikalau tim B yang menang, maka tim A harus membayar lapangannya (minumannya). Itu artinya di antara kedua tim tersebut sama-sama bertaruh.
Namun, jika tim A mengatakan : "kalau kalian bisa mengalahkan kami, kami akan memberikan kalian sejumlah uang sebesar 100 ribu. Tapi kalau kalian tidak bisa mengalahkan kami, yah kalian tidak dapat apa-apa". Kalau seperti ini dibenarkan atau di bolehkan dalam syariat. Sebab kebolehannya adalah karena yang bertaruh hanya satu tim saja, sementara tim lainnya tidak ikut bertaruh.
Jika Tim B menang, maka tim B berhak mendapatkan hadiah yg di janjikan oleh tim A. Namun , jika tim A yang menang, tim A tidak mendapatkan apa-apa. Karena tim B tidak menjanjiakan apa pun. Berarti dalam hal ini yang bertaruh hanya satu tim saja. Dan ini dibolehkan dalam islam.
Namun, yg sering terjadi di masyarakat adalah ilustrasi yg pertama. Jika begitu hukumnya HARAM secara muthlaq, dan seluruh orang yg berpartisipasi di dalamnya semuanya berdosa.
Wallahu a'lam.