Rabu, 10 Desember 2014

Hukum Bermain Futsal Kalah Bayar Lapangan/Minuman


Telah masyhur pada saat ini pertandingan (permainan) futsal yang sangat di gandrungi masyarakat, baik anak-anak, para pemuda, sampai orang tua sekalipun.
Namun, sangat disayangkan sekali tidak sedikit mereka yang menjadikan ajang permainan futsal ini sebagai ajang perjudian.
Mereka berdalih dengan alasan (mainnya cuma bayar lapangan saja kok/mainnya cuma cari uang minum aja kok). 


Mari kita tinjau dari hukum fiqihnya, apakah hal ini dibenarkan di dalam syariat atau diharamkan? Simak penjelasannya berikut ini!!!

Misalnya tim A bertanding dengan tim B. Dan mereka sama-sama bersepakat siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang lapangannya. Atau siapa yang kalah mereka lah yang membayar uang minumannya. Nah, jika seperti ini hukumnya haram secara muthlaq tanpa ada khilaf (perbedaan) pendapat di kalangan ulama'. 

Sebab, keharamannya adalah karena kedua tim tersebut sama-sama bertaruh.
Seandainya tim A menang, maka tim B harus membayar uang lapangannya (minumannya). Dan jikalau tim B yang menang, maka tim A harus membayar lapangannya (minumannya). Itu artinya di antara kedua tim tersebut sama-sama bertaruh. 


Namun, jika tim A mengatakan : "kalau kalian bisa mengalahkan kami, kami akan memberikan kalian sejumlah uang sebesar 100 ribu. Tapi kalau kalian tidak bisa mengalahkan kami, yah kalian tidak dapat apa-apa". Kalau seperti ini dibenarkan atau di bolehkan dalam syariat. Sebab kebolehannya adalah karena yang bertaruh hanya satu tim saja, sementara tim lainnya tidak ikut bertaruh.

Jika Tim B menang, maka tim B berhak mendapatkan hadiah yg di janjikan oleh tim A. Namun , jika tim A yang menang, tim A tidak mendapatkan apa-apa. Karena tim B tidak menjanjiakan apa pun. Berarti dalam hal ini yang bertaruh hanya satu tim saja. Dan ini dibolehkan dalam islam. 


Namun, yg sering terjadi di masyarakat adalah ilustrasi yg pertama. Jika begitu hukumnya HARAM secara muthlaq, dan seluruh orang yg berpartisipasi di dalamnya semuanya berdosa.
Wallahu a'lam.
Read Full

Senin, 08 Desember 2014

Tidak Sah Wudhu dan Shalat Jika Belum Mengetahui Ini



PENTING UNTUK DIPERHATIKAN!!!

Disebutkan pada kitab kifayatul awwam, sebagaimana tertera pada foto di atas yg bergaris bawah dengan tinta merah.
"Maka tidak menshahkan hukum itu dengan wudhunya seseorang atau shalatnya kecuali jika ia mengetahui dengan 'aqidah-'aqidah ini atau dia mantab dengannya".
(Penjelasan) : maksudnya adalah bhwa tidak sah wudhu dan shalat seseorang sebelum ia mengetahui 'aqaidul iman yg 50. Aqaidul iman yg 50 yaitu 20 sifat wajib , 20 sift mustahil dan 1 sifat Jaiz bagi Allah ta'ala, jumlahnya = 41. Dan 4 sifat wajib , 4 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz bagi Rasul, jumlahnya 9. Maka 41 9 = 50.
Inilah yg disebut dengan aqaidul iman yg 50.
 Setiap orang yg mukallaf wajib ain (fardhu ain) mengetahui aqaidul iman yg 50 ini beserta dalilnya secara ijmali (global/umum)...

Barang siapa yg tidak mengetahui aqaidul iman yg 50 beserta dalilnya ia masih di anggap kafir menurut ulama-ulama tauhid. Oleh sebab itu lah wudhu dan shalatnya tdk sah.
Bagaimana wudhu dan shalatnya bisa di hukumi shah, sementara imannya saja masih di ragukan.
Sebab, tidak di katakan orang Islam yg beriman sebelum ia mengetahui aqaidul iman yg 50 beserta dalilnya. Inilah kesepakatan ulama-ulama tauhid.
Nah, bagaimana supaya bisa mengetahui aqaidul iman yg 50 itu?
Jawab : jikalau seseorng ingin mngetahui aqaidul iman yg 50 hendaklah ia belajar ilmu tauhid kepada orng yg mampu menjelaskannya. Tapi anehnya ada pula orng yg mengatakan belajar sifat 20 itu bisa bikin gila, jadi haram hukumnya mempelajarinya. Orng-orng yg seperti ini adalah orng-orng yg di butakan mata hatinya oleh Allah Tabaraka wata'ala.
Sebab, bagaimana bisa seseorang mengenali Allah dan RasulNya jika ia tidak belajar tauhid.
Read Full